Pages

Minggu, 27 November 2011

MATERI KULIAH UMUM FARMASI


UU 36/2009 tentang kesehatan
          Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif
          Pekerjaan kefarmasiaan adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan pengadaan, penyimpanan, dan distribusi obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.
UU 36/2009
          Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetik
          Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagno sis, menyembuhkan, dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, serta memulihkan keseha tan pada manusia dan atau untuk membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
Ketentuan Umum
Kesehatan : keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis
Upaya Kesehatan : setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat.
Tenaga Kesehatan : Setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan dalam bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Sarana Kesehatan : tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan
Kesehatan Matra : upaya kesehatan yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan fisik dan mental guna menyesuaikan diri terhadap lingkungan yang berubah secara bermakna baik lingkungan darat, udara, angkasa maupun air.

Sediaan Farmasi : obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik.
Obat Tradisional : bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman.
Alat Kesehatan : instrumen, aparatus, mesin, implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia atau untuk membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
Pekerjaan Kefarmasian : pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat, pengelolaan obat, pelayanan atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional

Tenaga kesehatan (PP RI No.32/1996)
JENIS TENAGA KESEHATAN
CAKUPAN
Tenaga medis
Dokter dan dokter gigi
Tenaga keperawatan
Perawat & bidan
Tenaga kefarmasian
Apoteker, analis farmasi, asisten apoteker
Tenaga kesehatan masyarakat
Epidemiolog kes., entomolog kes., mikrobiolog kes., penyuluh kes., administrator kes. & sanitarian
Tenaga gizi
Nutrisionis & dietisien
Tenaga keterapian fisik
Fisioterapis, okupasiterapis & terapis wicara
Tenaga keteknisian medis
Radiografer, radioterapis, teknisi gigi, teknisi elektromedis, analis kes., refraksionis optisien, otorik prostetik, teknisi transfusi & perekam medis


Sarana kesehatan
RS, pabrik obat, apotek, IFRS
Pekerjaan kefarmasian
(UU No.23 ttg kesehatan)
      • Pembuatan, pengend. mutu sediaan farmasi
      • Pengamanan pengadaan
      • Penyimpanan & distribusi obat
      • Pengelolaan obat, pelayanan obat atas R/ dokter
      • Pelayanan informasi obat
      • Pengembangan obat, bahan obat & obat tradisional

Pekerjaan kefarmasian
Peraturan pemerintah No. 51/2009

Siapa yang melakukan pekerjaan kefarmasian??
Tenaga kefarmasian, yang terdiri dari :
Apoteker,  analis farmasi & asisten apoteker
(PP RI no.32 tahun 1996, tentang kesehatan)

Upaya Kesehatan
Dilaksanakan dg pendekatan :
Pemeliharaan kesehatan
Peningkatan kesehatan (promotif)
Pencegahan penyakit (preventif)
Penyembuhan penyakit (kuratif)
Pemulihan  kesehatan (rehabilititatif)
sehingga
Menyeluruh, terpadu & berkesinambungan

Upaya Kesehatan
                Dilakukan melalui kegiatan :
                a. Kesehatan keluarga                                   i.   Penyuluhan kesehatan masy.
                b. Perbaikan gizi                                               j.   Pengamanan sediaan farmasi
                c. Pengamanan makanan                                  dan alat kesehatan
                    dan minuman                                                k.  Pengamanan zat adiktif
                d. Kesehatan lingkungan                              l.   Kesehatan sekolah
                e. Kesehatan kerja                                          m. Kesehatan olah raga
                f.  Kesehatan jiwa                                            n.  Pengobatan tradisional
                g. Pemberantasan penyakit                        o.  Kesehatan matra
                h. Penyembuhan penyakit dan
                    pemulihan kesehatan

v  Sehat
                Suatu keadaan sejahtera sempurna dari fisik, mental dan sosial à yang tidak hanya terbebas dari penyakit dan kelemahan/cacat, tetapi ~ produktivitas
v  Sistem kesehatan
                Semua aktivitas yang memiliki tujuan utama meningkatkan, memperbaiki, atau merawat kesehatan.
Cakupan sistem dalam batasan ini :
v  Semua jenis pelayanan kesehatan
v  Profesional di bidang kesehatan/personel yang berdedikasi dalam pengobatan, baik resep/obat bebas
v  Sistem pendidikan yang mendukung sistem kesehatan

Dikenal Sistem Kesehatan Nasional (SKN)- KepMenKes 131/MenKes/SK/II/2004
Suatu tatanan yang menghimpun berbagai upaya bangsa Indonesia secara terpadu & saling mendukung guna menjamin derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar